Selasa, 03 Februari 2015

TATA TERTIB LDK OSIS, Pramuka, dan PMR MTs DARUL ULUM KERANGKULON MASA BHAKTI 2015/2016




  • Kewajiban :


  1. Peserta LDKS wajib mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan yang telah di tentukan
  2. Peserta LDKS wajib mengikuti semua rangkaian kegiatan yang telah di tentukan
  3. Peserta LDKS wajib mengikuti semua aturan atau tata tertib selama acara berlangsung
  4. Peserta LDKS (pria) diwajibkan untuk rambut harus sepanjang 1 cm


  • Larangan:


  1. Peserta LDKS tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi LDKS sampai dangan kegiatan LDKS selesai
  2. Peserta LDKS tidak diperbolehkan keluar dari Madrasah tanpa seizin Panitia LDKS
  3. Peserta LDKS dilarang membawa senjata tajam, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya
  4. Peserta LDKS tidak diperbolehkan membawa hape
  5. Peserta LDKS tidak diperbolehkan mengenakan perhiasan yanng berlebihan
  6. Peserta LDKS tidak diperbolehkan membawa kendaraan


  • Hukuman/Sanksi:


  1. Teguran lisan/tertulis panitia
  2. Dikeluarkan dari kegiatan LDKS
  3. Tidak diberikan sertifikat LDKS


  • Peralatan yang harus dibawa oleh peserta LDKS:


  1. Pakaian OSIS (dipakai saat pemberangkatan)
  2. Sepatu warna hitam
  3. Kaos kaki 2 stel warna putih dan hitam
  4. Pakaian seragam olah raga MTs Darul Ulum Kerangkulon
  5. Membawa buku tulis bersampul coklat bertuliskan identitas diri & alat tulis lainnya
  6. Membawa peralatan solat
  7. Membawa peralatan mandi
  8. Membawa peralatan makan
  9. Membawa obat-obatan pribadi (bagi yang mempunyai penyakit tertentu)
  10. Membawa obat Tolak Angin 2 bungkus
  11. Membawa Pakaian Hangat
  12. Membawa tikar (1 tikar/peserta)
  13. Snack 1 bungkus (makanan ringan)
  14. 1 bungkus wedang jahe
  15. Kayu bakar 5 batang (per-orang)
  16. Senter
  17. Bekal makan untuk hari pertama ( wajib )
  18. 2 Bungkus Indomie Goreng rasa pecel
  19. Lilin 2 buah
  20. Sendal jepit diberi nama dan kelas
  21. 1 buah Plastik hitam besar 
  22. Slayer Hitam


  • peserta dilarang membawa:


  1. Senjata tajam
  2. Handphone
  3. Kendaraan
  4. Obat-obatan terlarang
  5. perhiasan (untuk siswi)
Note: setiap barang keperluan pribadi harus diberi nama pemilik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar