Doa qunut adalah
doa yang dilakukan pada saat berdiri tegak dari ruku’, hukum doa qunut
sendiri adalah sunnah karena bukan termasuk salah satu syarat maupun
rukun shalat. Doa qunut dilakukan pada saat shalat subuh, shalat witir
di bulan Ramadlan pertengahan akhir, pada saat ada bencana atau yang
dikenal dengan istilah qunut nazilah.Tidak ada doa khusus untuk doa
qunut, hanya saja doa yang sering kita dengar adalah doa yang berbunyi
اللهم اهدني..... walaupun sebagian ulama’ memperbolehkan doa qunut
dengan doa selain tersebut di atas.
Lalu terkadang kita temui sebagian orang yang mengusap wajah setelah selesai membaca doa qunut, entah pada saat shalat berjama’ah ataupun shalat munfarid (sendiri), sebenarnya tidak ada larangan mengusap wajah tersebut, akan tetapi lebih baik tidak mengusap kewajah karena sunnahnya adalah tidak mengusapkan tangan kewajah setelah selesai membaca doa qunut. Imam Abu Bakar Al-Husaini Asy-Syafi’I dalam kitabnya Kifayatul Akhyar menyinggung masalah tersebut diatas,
Bahkan ada sebagian ulama’ yang menganggap makruh hukumnya mengusapkan kedua tangan setelah selesai berdoa, karena tidak ada ketentuan dari sunnah. Sebagaimana kelanjutan dari kitab diatas,
Maka untuk mendapatkan kesunahan qunut adalah mengikuti aturan-aturan yang telah disepakati oleh para ulama’ fiqih, dan memilih doa yang mudah dilafalkan dan dihafal. (Pen. Fuad H/ Red. Ulil H)
Sumber : http//www.nu.or.id
Lalu terkadang kita temui sebagian orang yang mengusap wajah setelah selesai membaca doa qunut, entah pada saat shalat berjama’ah ataupun shalat munfarid (sendiri), sebenarnya tidak ada larangan mengusap wajah tersebut, akan tetapi lebih baik tidak mengusap kewajah karena sunnahnya adalah tidak mengusapkan tangan kewajah setelah selesai membaca doa qunut. Imam Abu Bakar Al-Husaini Asy-Syafi’I dalam kitabnya Kifayatul Akhyar menyinggung masalah tersebut diatas,
وَالسّنة أَن يرفع يَدَيْهِ وَلَا يمسح وَجهه لِأَنَّهُ لم يثبت
Doa qunut yang disunnahkan adalah dengan mengangkat kedua tangan
dan tidak mengusapkan kedua tangan kewajah setelah selesai berdoa. Bahkan ada sebagian ulama’ yang menganggap makruh hukumnya mengusapkan kedua tangan setelah selesai berdoa, karena tidak ada ketentuan dari sunnah. Sebagaimana kelanjutan dari kitab diatas,
وَلَا يسْتَحبّ مسح الصَّدْر بِلَا خلاف بل نَص جمَاعَة على كَرَاهَته
Dan ulama’ sepakat tidak disunnahlan mengusapkan tangan ke dada, bahkan dari sebagian golongan ada yang menghukumi makruh. Maka untuk mendapatkan kesunahan qunut adalah mengikuti aturan-aturan yang telah disepakati oleh para ulama’ fiqih, dan memilih doa yang mudah dilafalkan dan dihafal. (Pen. Fuad H/ Red. Ulil H)
Sumber : http//www.nu.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar