Perempuan Haidh Boleh Tahlil
Mati tidak
mengenal kompromi. Kapapun bisa datang, dimanapun bisa terjadi. Dan mati
juga tidak bisa ditawar apalagi dimajukan waktunya 'fala yasta'khiruna sa'atan wa la yastaqdimun'.
Begitulah aturan dari Yang Maha Kuasa. Dia yang memberi penghidupan Dia
pula yang berhak mencabutnya kembali. Kapanpun dia suka.Sehubungan
dengan mati, maka ta'ziyah dan tahlil sebagai acara do'a bersama tidak
bisa dilewati. Meskipun banyak orang yang mengatakan do'a untuk orang
mati tidak sampai, tetap saja keluarga tidak tega untuk tidak
mendoakannya. Apalagi jika si mayit itu ayah, suami, kakak atau adik
yang memiliki peran dan kontribusi pada kehidupan kita. Apalagi yang
dapat kita berikan kepadanya selain do'a. Uang, emas, mobil tidak dapat
dia bawanya ke alam kubur. Bahkan harta yang dikumpulkannya selama
hidupnya malah akan segera dibagi-bagi sebagai warisan. Sungguh kasihan
jika mayit tidak kita bekali dengan do'a, dan sungguh tega jika hanya
do'apun kita tidak memberikannya.
Namun sekali lagi kematian datang sesuka hati, dia tidak tahu ternyata istri, adik, kakak, ataupun emak yang ditinggalkan dalam keadaan hadats besar. Seringkali mereka bingung bolehkah berkirim do'a membaca surat ikhlas dan Fatihah, jika dalam keadaa haidh. Padahal mayit kesayangan sangat membutuhkan do'anya?
Mengenai hal ini I'anatuht Thaibin menerangkan dengan jelas:
Demikianlah seseungguhnya seorang yang sedang haidh diperbolehkan membaca al-Qur'an selama tidak diniatkan untuk berzikir maupun berdo'a demikian pula membaca tahlil dan tahmid dan takbir. Bahakan dalam kitab al-Mizanul Kubra diterangkan dengan tegas bahwa Imam Malik memperbolehkan wanita haidh membaca al-Qur'an.
Sumber : http://www.nu.or.id
Namun sekali lagi kematian datang sesuka hati, dia tidak tahu ternyata istri, adik, kakak, ataupun emak yang ditinggalkan dalam keadaan hadats besar. Seringkali mereka bingung bolehkah berkirim do'a membaca surat ikhlas dan Fatihah, jika dalam keadaa haidh. Padahal mayit kesayangan sangat membutuhkan do'anya?
Mengenai hal ini I'anatuht Thaibin menerangkan dengan jelas:
وإن قصد الذكر وحده
أو الدعاء أو التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم لأنه عند وجود قرينة لا
يكون قرأنا إلا بالقصد ولوبما لا يوجد نظمه فى غير القرأن كسورة الإخلاص
Apabila ada tujuan berdzikir saja atau berdo'a, atau ngalap
berkah atau menjaga hafalan, atau tanpa tujuan apapun (selama tidak
berniat membaca al-Qur'an) maka (membacaal-qu'an bagi perempuan haidh)
tidak diharamkan. Kerena ketika dijumpai suatu qarinah, maka yang
dibacanya itu bukanlah al-Qur'an kecuali jika memang dia sengaja berniat
membaca al-Qur'an. Walaupun bacaan itu seseungguhnya adalah bagian dari
alqur'an semisal surat al-ikhlas. Demikianlah seseungguhnya seorang yang sedang haidh diperbolehkan membaca al-Qur'an selama tidak diniatkan untuk berzikir maupun berdo'a demikian pula membaca tahlil dan tahmid dan takbir. Bahakan dalam kitab al-Mizanul Kubra diterangkan dengan tegas bahwa Imam Malik memperbolehkan wanita haidh membaca al-Qur'an.
Karena Mati tidak
mengenal kompromi. Kapapun bisa datang, dimanapun bisa terjadi. Dan mati
juga tidak bisa ditawar apalagi dimajukan waktunya 'fala yasta'khiruna sa'atan wa la yastaqdimun'.
Begitulah aturan dari Yang Maha Kuasa. Dia yang memberi penghidupan Dia
pula yang berhak mencabutnya kembali. Kapanpun dia suka.
Sehubungan dengan mati, maka ta'ziyah dan tahlil sebagai acara do'a bersama tidak bisa dilewati. Meskipun banyak orang yang mengatakan do'a untuk orang mati tidak sampai, tetap saja keluarga tidak tega untuk tidak mendoakannya. Apalagi jika si mayit itu ayah, suami, kakak atau adik yang memiliki peran dan kontribusi pada kehidupan kita. Apalagi yang dapat kita berikan kepadanya selain do'a. Uang, emas, mobil tidak dapat dia bawanya ke alam kubur. Bahkan harta yang dikumpulkannya selama hidupnya malah akan segera dibagi-bagi sebagai warisan. Sungguh kasihan jika mayit tidak kita bekali dengan do'a, dan sungguh tega jika hanya do'apun kita tidak memberikannya.
Namun sekali lagi kematian datang sesuka hati, dia tidak tahu ternyata istri, adik, kakak, ataupun emak yang ditinggalkan dalam keadaan hadats besar. Seringkali mereka bingung bolehkah berkirim do'a membaca surat ikhlas dan Fatihah, jika dalam keadaa haidh. Padahal mayit kesayangan sangat membutuhkan do'anya?
Mengenai hal ini I'anatuht Thaibin menerangkan dengan jelas:
Demikianlah seseungguhnya seorang yang sedang haidh diperbolehkan membaca al-Qur'an selama tidak diniatkan untuk berzikir maupun berdo'a demikian pula membaca tahlil dan tahmid dan takbir. Bahakan dalam kitab al-Mizanul Kubra diterangkan dengan tegas bahwa Imam Malik memperbolehkan wanita haidh membaca al-Qur'an. (Pen/Red. Ulil H)
Sehubungan dengan mati, maka ta'ziyah dan tahlil sebagai acara do'a bersama tidak bisa dilewati. Meskipun banyak orang yang mengatakan do'a untuk orang mati tidak sampai, tetap saja keluarga tidak tega untuk tidak mendoakannya. Apalagi jika si mayit itu ayah, suami, kakak atau adik yang memiliki peran dan kontribusi pada kehidupan kita. Apalagi yang dapat kita berikan kepadanya selain do'a. Uang, emas, mobil tidak dapat dia bawanya ke alam kubur. Bahkan harta yang dikumpulkannya selama hidupnya malah akan segera dibagi-bagi sebagai warisan. Sungguh kasihan jika mayit tidak kita bekali dengan do'a, dan sungguh tega jika hanya do'apun kita tidak memberikannya.
Namun sekali lagi kematian datang sesuka hati, dia tidak tahu ternyata istri, adik, kakak, ataupun emak yang ditinggalkan dalam keadaan hadats besar. Seringkali mereka bingung bolehkah berkirim do'a membaca surat ikhlas dan Fatihah, jika dalam keadaa haidh. Padahal mayit kesayangan sangat membutuhkan do'anya?
Mengenai hal ini I'anatuht Thaibin menerangkan dengan jelas:
وإن قصد الذكر وحده
أو الدعاء أو التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم لأنه عند وجود قرينة لا
يكون قرأنا إلا بالقصد ولوبما لا يوجد نظمه فى غير القرأن كسورة الإخلاص
Apabila ada tujuan berdzikir saja atau berdo'a, atau ngalap
berkah atau menjaga hafalan, atau tanpa tujuan apapun (selama tidak
berniat membaca al-Qur'an) maka (membacaal-qu'an bagi perempuan haidh)
tidak diharamkan. Kerena ketika dijumpai suatu qarinah, maka yang
dibacanya itu bukanlah al-Qur'an kecuali jika memang dia sengaja berniat
membaca al-Qur'an. Walaupun bacaan itu seseungguhnya adalah bagian dari
alqur'an semisal surat al-ikhlas. Demikianlah seseungguhnya seorang yang sedang haidh diperbolehkan membaca al-Qur'an selama tidak diniatkan untuk berzikir maupun berdo'a demikian pula membaca tahlil dan tahmid dan takbir. Bahakan dalam kitab al-Mizanul Kubra diterangkan dengan tegas bahwa Imam Malik memperbolehkan wanita haidh membaca al-Qur'an. (Pen/Red. Ulil H)
Sumber : http://www.nu.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar