LEMBAGA
PENDIDIKAN MA’ARIF NU
AKTE
NOTARIS NO. 103 TAHUN 1986
MTs DARUL ULUM KERANGKULON
TERAKREDITASI “A”
NPSN : 20364416 NSM : 121233210050
Alamat : Jalan Demung – Trengguli Km 1 Kerangkulon
Wonosalam Demak 59571
Telepon:
0813 2544 3285-0853 2512 2232 e-mail : mtsdukerangkulon@yahoo.co.id
TATA TERTIB SISWA
MTS DARUL ‘ULUM KERANGKULON
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
A.
KETENTUAN UMUM
1.
Siswa sampai di MTs Darul
‘Ulum Kerangkulon jam 06.45 wib.
2.
Siswa wajib bermusafahah (bersalaman) pada
setiap guru dan karyawan saat masuk-pulang sekolah.
3.
Siswa wajib bersikap
sopan, hormat dan taat pada setiap guru, karyawan serta sesama siswa baik
didalam maupun diluar Madrasah.
4.
Siswa wajib
membersihkan ruang kelas masing-masing setiap hari sebelum jam pelajaran
dimulai sesuai jadwal piket.
5.
Sebelum pelajaran
dimulai siswa wajib membaca do’a awal pelajaran, surat-surat pendek dan
menghafalkan asma’ul husna secara bersama-sama.
6.
Siswa wajib
mengikuti jam pelajaran mulai jam 07.00 wib sampai selesai.
7.
Siswa wajib
mengikuti upacara.
8.
Siswa yang tidak
dapat masuk sekolah harus memberikan surat keterangan (ijin) yang diketahui
wali murid.
9.
Siswa yang terlambat
wajib melapor kepada Guru piket atau BP.
10. Siswa wajib ijin kepada Guru piket, Guru kelas
atau BP jika meninggalkan jam pelajaran.
11. Siswa wajib memanggil Guru mata pelajaran pada
saat jam-nya mengajar.
12. Siswa wajib berbahasa dengan baik, benar dan
sopan dalam berkomunikasi sehari-hari.
13. Siswa wajib melaksanakan jama’ah sholat Dhuhur.
14. Siswa yang mengundurkan diri atau keluar dari
Madrasah tidak dapat diterima kembali sebagai siswa MTs Darul ‘Ulum Kerangkulon.
15. Siswa wajib mengikuti Ekstrakurukuler Pramuka
dan 1 Ekstra kurikuler pilihan.
B.
KETENTUAN SERAGAM
1.
Aturan Seragam Siswa;
a.
Senin dan selasa : Seragam osis (Baju dimasukan celana/rok),
sepatu hitam, kaos kaki putih, atribut lengkap.
b.
Rabu dan kamis : Seragam batik, sepatu hitam, kaos kaki
putih, atribut lengkap.
c.
Jum’at dan sabtu : Seragam Pramuka, sepatu hitam kaos kaki
hitam, atribut lengkap.
2.
Siswa wajib memakai
ikat pinggang hitam polos.
3.
Siswa wajib memakai
kartu tanda anggota (KTA) OSIS & PRAMUKA setiap hari.
4. Model seragam siswa harus sesuai ketentuan dari
madrasah.
C.
LARANGAN DAN SANKSI
1.
Siswa dilarang;
a. Membawa atau menggunakan HP pada saat pelajaran
atau di lingkungan Madrasah.
b. Mengendarai motor saat masuk atau keluar
lingkungan Madrasah.
c. Memakai celana/rok turun pinggang, sempit atau
ketat, celana jibrey.
d. Memakai perhiasan dan atau make up berlebihan
(putri).
e. Mengeluarkan rambut saat berjilbab.
f.
Berambut panjang dan
atau diwarna-warni/semir (putra).
g. Membawa atau meminum minuman keras dan atau
obat-obatan terlarang.
h. Membawa buku dan atau barang-barang yang berbau
pornografi.
i.
Membawa atau merokok
saat jam sekolah atau masih berpakaian seragam sekolah.
2.
Sanksi – Sanksi;
Jika siswa melanggar tata tertib di atas, maka Madrasah akan memberi
sanksi sebagai berikut;
a. Peringatan lisan atau tertulis dengan tembusan
kepada orangtua atau wali murid.
b. Dilarang mengukuti pelajaran atau di skors
tidak boleh masuk sekolah.
c. Di keluarkan dari Madrasah,
d. Sanksi lain menurut kebijaksanaan kepala
Madrasah atau yang diberi tugas.
D.
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau tertulis dalam tata tertib akan
ditentukan serta diputuskan oleh Madrasah.
Kerangkulon, 15 Juli 2013
Kepala Madrasah
Mustafid, S.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar